🟧 Kartu Keluarga

Kartu Keluarga

Layanan Kartu Keluarga (KK) Desa Bakungan

Panduan Pengurusan dan Persyaratan Terbaru

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga sebagai identitas resmi yang berisi data susunan anggota keluarga dan hubungan dalam keluarga.
Pemerintah Desa Bakungan menyediakan layanan administrasi KK untuk membantu warga dalam proses pengajuan, perubahan data, hingga pencetakan KK sesuai regulasi terbaru.

Jenis Layanan KK yang Tersedia

Warga Desa Bakungan dapat mengurus layanan berikut:

  1. Pembuatan KK Baru
    Untuk keluarga baru, pendatang, atau pemisahan KK.
  2. Perubahan Data KK
    Untuk penyesuaian data akibat pernikahan, kelahiran, kematian, atau perubahan identitas.
  3. Pencetakan Ulang KK
    Jika KK hilang, rusak, atau diperlukan cetak terbaru berbasis NIK valid.

Semua proses dilakukan sesuai standar dari Disdukcapil Kabupaten Klaten.

Persyaratan Dokumen Administrasi

Berikut persyaratan umum sesuai jenis layanan:

A. Pembuatan KK Baru

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan
  • Fotokopi KTP calon kepala keluarga
  • Surat Pindah bagi pendatang dari luar daerah
  • Dokumen lain jika diperlukan

B. Perubahan Data KK

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Dokumen pendukung sesuai perubahan
    • Kelahiran: Akta Kelahiran
    • Kematian: Surat Kematian
    • Perubahan status: Dokumen legal terkait
    • Perubahan nama/pendidikan/pekerjaan: Dokumen pendukung resmi

C. Cetak Ulang KK

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika hilang)
  • KK asli (jika rusak)

Petugas desa akan memverifikasi berkas sebelum diteruskan ke Disdukcapil.

Alur Pengurusan KK

  1. Warga mengajukan berkas lengkap ke Pemerintah Desa
  2. Pemeriksaan dokumen dan input data ke sistem
  3. Pengajuan diteruskan ke Disdukcapil Klaten
  4. KK diterbitkan dalam bentuk dokumen digital (PDF) atau cetak
  5. Dokumen diambil di kantor desa atau dikirim via layanan digital

Waktu layanan mengikuti antrean dan kebijakan Disdukcapil.

Ketentuan Tambahan

  • Pastikan data pada dokumen yang diajukan telah sesuai Dukcapil
  • KK digital resmi memiliki QR Code dan tanda tangan elektronik
  • Layanan dikenakan tanpa biaya atau gratis sesuai ketentuan pemerintah

Informasi Kontak & Pelayanan

Loket Pelayanan Desa Bakungan
Jetis RT 003 RW 002, Bakungan, Karangdowo, Klaten – 57464
Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 15.00 WIB

Warga dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada petugas desa untuk memastikan kelengkapan berkas.