🟧 Akta Kelahiran

Akta Kelahiran

Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti legal status kelahiran anak. Dokumen ini sangat penting untuk mengurus layanan pendidikan, kesehatan, kependudukan, hingga jaminan sosial.

Desa Bakungan membantu warga dalam pengurusan dan pengajuan Akta Kelahiran melalui layanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis Pelayanan

  1. Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir
    Untuk anak usia 0–60 hari
  2. Akta Kelahiran Anak Usia >60 Hari – <18 Tahun
  3. Perbaikan Data Akta Kelahiran
    (Nama, tanggal lahir, orang tua, dll)

Catatan: Untuk keterlambatan pelaporan lebih dari 1 tahun, diperlukan penetapan Pengadilan Negeri.

Syarat Dokumen

Berikut persyaratan umum:

DokumenKeterangan
Fotokopi KKYang memuat nama anak
Fotokopi KTP Orang TuaAyah & Ibu
Surat KelahiranDari bidan/rumah sakit
Buku Nikah/Surat NikahOrang tua
Surat Pernyataan KelahiranJika lahir di rumah biasa
Pas Foto BayiJika diperlukan Disdukcapil

Pastikan data pada KK dan dokumen pendukung sama dan valid.

Alur Pengajuan

  1. Datang ke Pelayanan Administrasi Desa Bakungan
  2. Serahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Data akan diverifikasi dan diajukan ke Disdukcapil
  4. Akta Kelahiran dicetak dan dapat diambil di desa
    atau dikirim dalam bentuk file PDF (jika tersedia)

Estimasi Waktu

Proses penerbitan 2–7 hari kerja
Bergantung antrean dan verifikasi Disdukcapil Kabupaten Klaten

Biaya

✅ GRATIS (Tidak dipungut biaya)
Sesuai peraturan layanan administrasi kependudukan

Jam Pelayanan

HariWaktu
Senin – Jumat08.00 – 14.00 WIB
Istirahat12.00 – 13.00 WIB
Sabtu, Minggu & Libur NasionalTutup

Kontak Pelayanan

Hubungi kami jika membutuhkan bantuan:

📞 Telp/WA: 0857-2889-1480
📧 Email: desabakungan123@gmail.com
📍 Alamat:
Jetis RT 003 RW 002, Bakungan, Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah – 57464