🟧 KTP

KTP

Pelayanan administrasi KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) di Desa Bakungan memastikan seluruh warga memiliki identitas resmi yang sah untuk keperluan pelayanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga pekerjaan.

Jenis Layanan yang Tersedia

  1. Perekaman KTP Baru
    • Warga berusia 17 tahun
    • Penduduk pindahan yang belum memiliki KTP-el
  2. Perubahan/Pembaruan Data
    • Perubahan status perkawinan
    • Perubahan alamat
    • Perbaikan kesalahan data (nama, tanggal lahir, dll)
  3. KTP Hilang atau Rusak
    • Cetak ulang sesuai data kependudukan yang sudah terverifikasi
  4. Layanan Khusus Difabel & Lansia
    • Pelayanan diprioritaskan dan dapat dibantu keluarga

Persyaratan Dokumen

KeperluanPersyaratan
KTP BaruFotokopi KK terbaru
Perubahan DataKK terbaru yang sudah diupdate
KTP HilangSurat Kehilangan dari Kepolisian + KK
KTP RusakKTP lama yang rusak + KK
Penduduk PindahanSurat Pindah + KK terbaru

Pastikan seluruh data pada KK sudah benar sebelum proses pelayanan KTP.

Alur Pelayanan

  1. Datang ke Balai Desa Bakungan – Bagian Pelayanan Kependudukan
  2. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  3. Verifikasi data dan perekaman biometrik (jika diperlukan)
  4. Pengambilan KTP atau Surat Keterangan (SUKET) jika proses belum selesai

Waktu Penyelesaian

Estimasi proses:
1 – 7 hari kerja bergantung pada verifikasi Disdukcapil Kabupaten Klaten

Jam Pelayanan

HariWaktu
Senin – Jumat08.00 – 14.00 WIB
Istirahat12.00 – 13.00 WIB
Sabtu, Minggu & Libur NasionalTutup

Kontak & Lokasi Pelayanan

Telp/WA: 0857-2889-1480
Email: desabakungan123@gmail.com
Alamat: Jetis RT 003 RW 002, Bakungan, Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah, 57464 – Indonesia