🟧 Akta Kematian

Akta Kematian

Akta Kematian adalah dokumen resmi sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini diperlukan untuk pengurusan administrasi ahli waris, penghentian kepesertaan BPJS, perbankan, pensiun, dan berbagai layanan publik lainnya.

Desa Bakungan menyediakan layanan bantuan pendaftaran Akta Kematian bagi warga yang membutuhkan secara tepat dan sesuai peraturan berlaku.

Jenis Layanan

  1. Pengajuan Akta Kematian Baru
  2. Perbaikan Data Akta Kematian
    – Jika terdapat kesalahan penulisan identitas, tanggal, atau data keluarga

Persyaratan Dokumen

DokumenKeterangan
Fotokopi KK Almarhum/AlmarhumahYang masih berlaku
Fotokopi KTP Almarhum/AlmarhumahJika masih ada
Surat Keterangan KematianDari rumah sakit/bidan/kelurahan
Surat Pengantar RT/RWUntuk memastikan data domisili
KTP & KK PelaporBiasanya suami/istri/anak kandung
Akta KelahiranJika diperlukan untuk verifikasi

Pastikan seluruh data pada KK sudah diperbarui setelah kematian dilaporkan.

Prosedur Pengajuan

  1. Datang ke Balai Desa Bakungan – Pelayanan Kependudukan
  2. Mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan
  3. Verifikasi dan pengajuan ke Disdukcapil Kabupaten Klaten
  4. Cetak Akta Kematian dan dapat diambil di desa atau dikirim dalam format PDF (jika tersedia)

Estimasi Waktu Pelayanan

Proses penerbitan:
1 – 7 hari kerja
Tergantung proses verifikasi di Disdukcapil

Biaya

✅ Gratis / Tidak Dipungut Biaya
Sesuai regulasi pelayanan adminduk nasional

Jam Layanan

HariWaktu
Senin – Jumat08.00 – 14.00 WIB
Istirahat12.00 – 13.00 WIB
Sabtu, Minggu & Libur NasionalTutup

Kontak Pelayanan

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

📞 Telp/WA: 0857-2889-1480
📧 Email: desabakungan123@gmail.com
📍 Alamat Kantor Desa:
Jetis RT 003 RW 002, Bakungan, Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah – 57464