🟧 KIA

KIA

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi untuk anak usia 0–17 tahun kurang 1 hari yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. KIA sangat penting sebagai bukti identitas untuk pelayanan kesehatan, pendidikan, perbankan, serta berbagai keperluan administratif lainnya.

Desa Bakungan mendukung program nasional ini dengan menyediakan layanan pengurusan KIA bagi seluruh warga yang memiliki anak.

Kategori Usia Penerima

KIA diterbitkan dalam dua kategori:

  1. Anak Usia 0–5 Tahun
    – Kartu tanpa foto anak
  2. Anak Usia 5–17 Tahun
    – Kartu dilengkapi foto anak terbaru

Persyaratan Dokumen

KeperluanPersyaratan
KIA BaruFotokopi Akta Kelahiran + Fotokopi KK + Fotokopi KTP Orang Tua
KIA Usia >5 TahunTambahan Foto Anak ukuran 2×3 background merah
KIA Hilang/RusakKIA Lama & KK terbaru
Perubahan DataDokumen pendukung sesuai perubahan

Disarankan menggunakan foto anak yang jelas dan terbaru.

Alur Pelayanan

  1. Datang ke Pelayanan Administrasi Desa Bakungan
  2. Lengkapi formulir pengajuan KIA
  3. Serahkan berkas persyaratan yang diminta
  4. Pengajuan diproses dan diteruskan ke Disdukcapil
  5. KIA dicetak dan dapat diambil di kantor desa

Estimasi Proses

⏱️ 3 – 14 hari kerja
Tergantung antrean dan verifikasi Disdukcapil Kabupaten Klaten

Biaya

✅ Gratis (Tidak dipungut biaya)
Sesuai ketentuan resmi pemerintah

Manfaat KIA

  • Identitas resmi dan legal bagi anak
  • Mempermudah pendaftaran sekolah dan fasilitas kesehatan
  • Akses layanan publik & bantuan sosial
  • Proteksi perlindungan anak
  • Mendukung tertib administrasi kependudukan

Jam Pelayanan

HariWaktu
Senin – Jumat08.00 – 14.00 WIB
Istirahat12.00 – 13.00 WIB
Sabtu–Minggu & Libur NasionalTutup

Kontak Layanan

📞 Telp/WA: 0857-2889-1480
📧 Email: desabakungan123@gmail.com
📍 Lokasi Pelayanan:
Jetis RT 003 RW 002, Bakungan, Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah – 57464