Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi untuk anak usia 0–17 tahun kurang 1 hari yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. KIA sangat penting sebagai bukti identitas untuk pelayanan kesehatan, pendidikan, perbankan, serta berbagai keperluan administratif lainnya.
Desa Bakungan mendukung program nasional ini dengan menyediakan layanan pengurusan KIA bagi seluruh warga yang memiliki anak.
Kategori Usia Penerima
KIA diterbitkan dalam dua kategori:
Persyaratan Dokumen
| Keperluan | Persyaratan |
|---|---|
| KIA Baru | Fotokopi Akta Kelahiran + Fotokopi KK + Fotokopi KTP Orang Tua |
| KIA Usia >5 Tahun | Tambahan Foto Anak ukuran 2×3 background merah |
| KIA Hilang/Rusak | KIA Lama & KK terbaru |
| Perubahan Data | Dokumen pendukung sesuai perubahan |
Disarankan menggunakan foto anak yang jelas dan terbaru.
Alur Pelayanan
Estimasi Proses
⏱️ 3 – 14 hari kerja
Tergantung antrean dan verifikasi Disdukcapil Kabupaten Klaten
✅ Gratis (Tidak dipungut biaya)
Sesuai ketentuan resmi pemerintah
Manfaat KIA
Jam Pelayanan
| Hari | Waktu |
|---|---|
| Senin – Jumat | 08.00 – 14.00 WIB |
| Istirahat | 12.00 – 13.00 WIB |
| Sabtu–Minggu & Libur Nasional | Tutup |
Kontak Layanan
📞 Telp/WA: 0857-2889-1480
📧 Email: desabakungan123@gmail.com
📍 Lokasi Pelayanan:
Jetis RT 003 RW 002, Bakungan, Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah – 57464