Penduduk Tercecer adalah penduduk yang secara administrasi kependudukan belum tercatat atau tidak sesuai domisili sebenarnya, sehingga belum memiliki dokumen resmi seperti KK, KTP, atau Akta Kelahiran.
Layanan ini bertujuan membantu warga kembali tercatat dalam Data Kependudukan Desa Bakungan dan terintegrasi ke Sistem Administrasi Kependudukan Nasional (SIAK).
Dengan tercatatnya data kependudukan, warga dapat memperoleh hak-haknya seperti layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan pelayanan publik lainnya.
Siapa yang Termasuk Penduduk Tercecer?
Dokumen Persyaratan
| Keperluan | Persyaratan |
|---|---|
| Pendataan Baru | Keterangan RT/RW + Surat Pernyataan Domisili |
| Penduduk Pindahan | Surat Pindah dari daerah asal + KK terbaru |
| Tidak Ada Dokumen Sama Sekali | Pendataan lapangan + Surat Pernyataan & dua orang saksi |
| Pembaruan Data | Dokumen sesuai perubahan data |
Petugas desa akan membantu jika persyaratan belum lengkap atau membutuhkan pendampingan.
Prosedur Pelayanan
Estimasi Proses
⏱️ 2 – 14 hari kerja
Tergantung hasil verifikasi dan kelengkapan dokumen
Biaya
✅ Gratis – Tidak Dipungut Biaya
(Sesuai aturan layanan kependudukan nasional)
Mengapa Harus Segera Mengurus?
Karena dokumen kependudukan diperlukan untuk:
Jam Pelayanan
| Hari | Waktu |
|---|---|
| Senin – Jumat | 08.00 – 14.00 WIB |
| Istirahat | 12.00 – 13.00 WIB |
| Sabtu–Minggu & Libur Nasional | Tutup |
Kontak Layanan
Hubungi atau datang langsung ke kantor desa:
📞 Telp/WA: 0857-2889-1480
📧 Email: desabakungan123@gmail.com
📍 Alamat:
Jetis RT 003 RW 002, Bakungan, Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah – 57464